Masyarakat RI Wajib Tabah

Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

Masyarakat RI Wajib – Di tahun baru inim warga RI, sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

Sederet benda-benda di ramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS  Kesehatan, potensi kenaikan harga gas elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

1. PPN Naik Menjadi 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri KEuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu di terbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” di kutipdari bagian menimbang PMK 131/2024.

Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini di jelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

Untuk skema pertama, di khususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu di hitung dengan cara mengalihkan tarid 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang di kenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga artikel lainnya di sini https://smutlovequickies.com/

2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Bermanis Dalam Kemasan (MBDK)

Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakan di kenakan yakni cukai minuman bermanis dalam kemasan (MBDK)

Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencanya objek MBDK akan di kenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) di kenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kenca cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2025.

Dalam RUU pasal 4 ayat 6 di sebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf d di kenakana atas barang kena cukai meliputi:

a. hasil tembakau

b. minuman yang mengandung etil alkohol

c. etil alkohol atau etanol

d. minuman berpemanis dalam kemasan

Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah di muat dalam APBN 2024.

3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

Iuran BPJS Kesehatan di kabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana di katakan direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

Kenaikan tarif iuran itu akan di terapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.

Sementara itum dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

4. Harga BBM Berpotensi Naik

Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong di lakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

Peningkatan konsumsi BBM di tambah harga jual yang berada di bawah harga ke ekonomian mengerek badan subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini di nilai kurang tepat pasalnya lebih banyak di nikmati mayoritas rumah tangga kaya.

Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, di perkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

Dalam RAPBN 2025 di sebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini di perkirakan baru akan di uji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi di ganti, langkah ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg di alihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

Di perkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *