Arsip Tag: alkohol

Viral Kabar Jamu Beralkohol

Viral Kabar Jamu Beralkohol di Posko Mudik Lebaran, Orang Tua Bantah Jamunya Beralkohol

Viral Kabar Jamu Beralkohol, Bagi-bagi jamu seduhan gratis di sejumlah posko mudik viral di media sosial karena disebut mengandung alkohol. Melalui akun instragam resmi anggur orang tua @anggurkolesom_ot, merek minuman beralkohol ini membagikan daftar booth jamu seuhan di posko mudik lebaran jakarta, jawa, bali, hingga sumatera pada 27-29 maret 2025. Tepat pada hari pertama acara bagi-bagi jamu seduhan di gelar, kamis (27/3/2025), akun instragam smutlovequickies.com, mengunggah video berisi pengingat bagi umat muslim untuk berhati-hati terhadap kandungan jamu tersbut.

Saat di hubungi smutlovequickies pada jumat (28/3/2025), smut menuturkan, sudah menyimpan sejumlah alat bukti berupa foto dan video yang di bagikan oleh anggur kolesom orang tua sejak 2017. Ia memberatkan terget pasar yang menerima jamu seduhan tersbut. Pasalnya, beberapa video menunjukkan bahwa pemudik muslim juga mendapatkan jamu seduhan gratis dari anggur kolesom orang tua.

Merek Minuman Orang Tua Bantah Tuduhan Jamu Beralkohol

Produsen minuman orang tua membantah kandungan alkohol dalam jamu seduhan yang di bagikan gratis kepada para pemudik. Bahwa benar, kami menjalankan kegiatan jamu seduhan yang di selanggarakan di sejumlah titik mudik, ujar marketing orang tua group, daniel, dalam keterangan resmi, jumat (28/3/2025). Daniel menurutkan, kegiatan bagi-bagi jamu seduhan tradisional bertujuan membantu para pemudik menjaga stamina dan kesehatan selama perjalanan menuju kampung halaman.

Selain jamu, pemudik juga mendaptkan produk makanan dan minuman berupa wafer, biskuit, permen, dan kopi. “Seduhan jamu yang di berikan dari racikan jamu yang berkhasiat menolak angin, jamu pehal linu, beras kencur, madu serta jeruk nipis yang tidak mengandung alkohol, terang dia. Melalui akun instragam resmi anggur orang tua @anggurkolesom_ot, merek minuman beralkohol ini membagikan daftar booth jamu seduhan di posko mudik lebaran jakarta, jawa, bali, hingga sumatera pada 27-29 maret 2025. (Tangkapan layar akun instragam @anggurkolesom_ot).

Demi membenarkan pernyataan tersebut, daniel mengatakan, pihak badan pengawas obat dan makanan (BPOM) jakarta telah melakukan verifikasi lapangan di terminal kampung rambutan dan kalideres. Mereka tidak menemukan produk yang mengandung alkohol, kata daniel. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami sampaikan  bahwa pemberitaan yang saat ini beredar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan rakta di lapangan, pungkasnya.

LPPOM MUI imbau pemudik berhati-hati

Mengacu fatwa majelis ulama indonesia nomor 10 tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol,etanol, minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) minimal 0.5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan  mengonsumsi produk makanan dan minuman, saran direktur utama LPPOM, muti arintawati, dalam keterangan resmi, kamis (27/3/2025).


Baca juga: Balap Mobil Ilegal di Titik Nol Bira: Taruhan Gelap yang Dibatasi


Sebagai informasi, LPPOM atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika merupakan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk pangan. “Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak di iringi dengan jaminan kehalalan, apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” tambah Muti. Muti menegaskan, jamu atau minuman teradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0.5 persen termasuk dalam kategori haram untuk di konsumsi.

Jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di konsumsi oleh pengemudi saat mudik, berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. LPPOM pertama di indonesia ini juga menghimbau pemerintah untuk menegakkan peraturan pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2024 pasal 110A yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang di haramkan.